Site icon

Pemkab Pemalang Akan Buka Kanal Pengaduan untuk Pelaporan Perundungan

PEMALANG – Dilatarbelakangi beberapa kasus perundungan yang terjadi belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyiapkan saluran pengaduan untuk pelaporan kasus perundungan.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah membuat pengaduan laporan masyarakat terhadap bullying yang ada di Kabupaten Pemalang. Nanti kita akan buat kanalnya agar siapa pun boleh melaporkan,” ungkap Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, kepada awak media di SDN Kecamatan Pemalang, Senin (5/10/2026).

Menurut Nurkholes, keberadaan kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memetakan persoalan perundungan yang terjadi di berbagai lingkungan.

Pasalnya, dalam audiensi dengan masyarakat, muncul pula informasi mengenai dugaan perundungan di tempat lain, termasuk kejadian yang disebut-sebut telah berlangsung pada masa lalu.

“Ini adalah fenomena yang harus kita sikapi dan ke depannya harus kita atasi dengan lebih baik,” katanya.

Terkait kelanjutan penanganan kasus perundungan yang terjadi di SD Negeri 01 Kebondalem, ia kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi serta mengusut tuntas kasus tersebut.

“Yang pertama, kasus ini harus diusut hingga tuntas. Pemerintah berkomitmen bahwa kita tidak mentoleransi bullying. Kita akan mengusut ini secara tuntas hingga terang benderang,” ujar Nurkholes.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak hanya diarahkan pada penyelesaian persoalan yang sedang terjadi, melainkan juga menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan pelayanan yang ramah anak.

“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk menyusun kebijakan pelayanan yang ramah anak agar tidak ada lagi bullying ke depannya,” lanjutnya.

Pemkab Pemalang mengajak sekolah, tenaga pendidik, orang tua, peserta didik, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah perundungan, serta segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan anak.
(dentang)

Exit mobile version