LENTERA RAKYAT, Pemalang – Semilir angin berpadu dengan cerahnya sinar mentari pagi ini, tampak nyata mengiring ratusan Aparatur Sipil Negara untuk merapat dikawasan Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, (2/1/2026). Bukan bermaksud untuk mengikuti aksi Demonstrasi, ratusan ASN tersebut justru terlihat kusyuk memperhatikan kata demi kata yang disampaikan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Para ASN dari tingkat bawah hingga Pejabat sekelas Staf Ahli atau Asisten Bupati, berkumpul dikawasan tersebut untuk mengikuti kegiatan Bertajuk “Rotasi Kabinet” yang dipimpin oleh Anom Widiyantoro, sang Bupati Pemalang.
Namun.. Ada hal yang akhirnya menimbulkan sebuah pertanyaan besar dikalangan warga masyarakat Kabupaten Pemalang. Bagaimana tidak.. Seorang ASN bergelar S.KM., justru didaulat oleh Bupati Pemalang untuk menjadi Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Betul sekali, seorang ASN yang sebelumnya menjadi Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang dan selalu “Menangis” manakala menghadapi persoalan “Sampah” tampak melenggang setelah diberikan jabatan baru oleh Bupati Pemalang sebagai Kadinkes.
Tidak hanya itu, hal tersebut semakin menambah pertanyaan tentang pertanggungjawabannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemalang.
Persoalan penanganan Sampah yang sama sekali belum terselesaikan ini, menambah kesan “Cuci Tangan” sang ASN itu.
Wiji Mulyati, S.KM., yang awalnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terlihat “Sumringah” manakala dirotasi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. Sedangkan Beta Hapsari, S.E., yang awalnya sebagai Kabid atau Kasi Keuangan di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang justru melenggang bahagia saat namanya disebut sebagai Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Dari hasil penelusuran Tim kami, keputusan Bupati Pemalang tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk, arahan, himbauan, atau Woro Woro dari Kementerian Kesehatan. Hal itu diketahui melalui Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 tentang pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Tak hanya itu, Permenkes tersebut juga tertulis tentang kriteria atau syarat Mutlak seseorang dinyatakan SAH menjadi Kepala Dinas Kesehatan.
Dengan fakta ini, Bagaimana jadinya Dunia Kesehatan Kabupaten Pemalang dimasa kepemimpinan yang baru?
(Dentang)













