LENTERA RAKYAT, Pemalang – Rangkaian Kegiatan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, hari ini, (17/12/2025), harus terusik karena tingkah polah salah satu Oknum Panitia kegiatan bertajuk “Silaturahmi Akbar Ke – 1 FORKATU (Forum Komunikasi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum)” yang diselenggarakan disalah satu ruang pertemuan dikawasan Jalur Pantura, Petarukan Pemalang.
Bagaimana tidak, Kegiatan yang seluruh pengurus serta anggotanya berstatus Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang ini, secara terang terangan melanggar Undang Undang PERS karena sudah melarang wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Bagaimana tidak, kegiatan yang mengundang orang nomor 1 di Kabupaten Pemalang dan sudah tercatat resmi di jadwal Rencana Kegiatan Bupati Pemalang, justru memunculkan tanda tanya besar tentang Aliran dana yang dipergunakan untuk menggelar acara tersebut.
“Keterbatasan Dana, makanya kami tidak mengundang Wartawan.”, ungkap Lungguh, sang Sekertaris Panitia Acara.
Tak hanya penghalangan peliputan wartawan dalam kegiatan yang FORKATU selenggarakan. Tim WWW.LENTERARAKYAT.COM, terkejut tidak karuan bagaikan tersambar Petir di Padang Pasir.
Para peserta acara yang dihadiri oleh para Perangkat Desa itu, ternyata lebih dari 1 unit kendaraan mereka yang terlihat nyata “Melanggar Peraturan”. Hal tersebut dibuktikan pada kendaraan roda dua atau Sepeda Motor yang ternyata banyak sekali kondisinya tidak taat Pajak Kendaraan. Hal itu diperparah dengan Kendaraan yang Plat Nomernya secara SAH dan SUKSES dinyatakan MATI Plat Nomor. Kendaraan yang Mati Plat Nomor dan Melanggar Pajak itu, tetap saja dipergunakan tanpa memikirkan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan dan juga Plat Nomor Kendaraan.
Hingga berita saat ini, Belum ada keputusan terkait Audit dan Pencabutan Ijin FORKATU.
(Dentang













