Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinsos KBPP, mengadakan kegiatan bertajuka “Bimbingan Teknis SIKS-NG Tahun 2026” yang diikuti oleh para Kepala Seksi Kesejahteraan. Kegiatan yang diadakan dengan tujuan untuk pembaharuan data warga masyarakat di desa atau kelurahan ini menindaklanjuti data calon penerima manfaat bantuan sosial.

Dikatakan oleh Kepala Dinsos KBPP melalui Kabid Pelayanan Sosial, Yustina, kegiatan itu sebagai sarana pembaharuan data para calon penerima manfaat bantuan sosial.
“Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana batu loncatan bagi para kasi kesra untuk pembaharuan data para calon penerima manfaat.”, ungkap Yustina, (23/4/2026).
Diketahui bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, saat ini menerapkan pembagian penerima manfaat bantuan sosial. Pembagian tersebut dimaksudkan agar lebih tepat sasaran para penerima manfaat. Pembagian tersebut dimasukan dalam program DESIL.
Para warga masyarakat yang masuk dalam strata ekonomi menengah kebawah, dimasukan atau ikut dalam kelompok Desil 1 sampai 5. Sedangkan masyarakat yang dalam strata ekonomi menengah ke atas masuk dalam Desil 6 sampai 10. Dengan demikian, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran.
“Bantuan sosial tidak hanya berupa uang saja. Program seperti PKH, BPNT, PBI, hingga bantuan Sembako itu adalah Bantuan Sosial. Nah selama ini banyak keluhan yang kami terima terkait bantuan sosial yang terkesan tidak tepat sasaran. Untuk itulah kami ingin berkoordinasi dengan para kasi kesra untuk melakukan pembaharuan data.”, katanya.
Ditanya mengenai keluhan warga terkait non aktifnya KIS PBI, Yustina, menerangkan, jika masuk kedalam golongan Desil 6 sampai 10, secara otomatis akan non aktif, untuk KIS PBI APBN yang non aktif bisa diurus ke Dinsos KBPP. Sedangkan untuk KIS PBI APBD, bisa diurus ke Dinas Kesehatan.
“Banyak yang mengeluh soal non aktifnya KIS PBI. Setelah di check ternyata masuk Desil 6 sampai 10. Jika ingin mengurus reaktivasi bagi KIS PBI APBN bisa diurus melalui Dinsos KBPP dengan berkas seperti Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP, Surat Keterangan Sakit, SKTM. Bagi yang memiliki KIS PBI APBD, bisa mengurus ke Dinas Kesehatan.”, imbuhnya.
Dengan adanya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh pihak Dinsos KBPP tersebut, diharapkan para warga masyarakat akan lebih aktif untuk melakukan pembaharuan Data di Balai Desa atau Kelurahan sesuai tempat tinggalnya.
(Dentang)



















