banner 728x90
banner 120x600
banner 120x600
banner 1000x250

Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Uncategorized4 Dilihat
banner 468x60

Pemalang – Wakil Bupati Pemalang Nurkholes bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Edy Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Rina Idawani melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (16/7/2026).

Kajari Pemalang Rina Idawani mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi pada triwulan kedua tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Februari lalu terhadap perkara-perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis hingga minuman beralkohol.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara, terdiri atas obat-obatan sebanyak 6.567 butir dari 5 perkara, sabu-sabu seberat 12,94 gram dari 4 perkara, ganja 43,39 gram dari 1 perkara, tembakau sintetis 18,21 gram dari 3 perkara, minuman beralkohol 15 botol dari 4 perkara serta barang bukti lainnya sebanyak 603 buah,” ujar Rina.

Menurutnya, barang bukti lainnya berasal dari berbagai perkara yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga harus segera dieksekusi oleh kejaksaan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menilai maraknya peredaran narkoba menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius seluruh pihak. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Pemalang.

“Peredaran narkoba di Pemalang cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat disalahgunakan,” kata Nurkholes.

Wabup juga mengapresiasi sinergi Kejaksaan, TNI, Polri serta seluruh unsur Forkopimda yang secara konsisten mengawal proses penegakan hukum, termasuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Kajari Pemalang, Ketua DPRD Pemalang serta perwakilan Forkopimda sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Pemalang.

(Dentang)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *