Pemkab Pemalang Perkuat Sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Matangkan Penataan Ruang untuk Pembangunan

Uncategorized17 Dilihat
banner 468x60

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mematangkan arah pembangunan daerah melalui penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan.

Upaya tersebut diwujudkan salah satunya melalui audiensi antara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN RI, Andi Renald yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur di aula kantor ATR/BPN setempat, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan penetapan tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan, serta arah pengembangan wilayah Kabupaten Pemalang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan pada masa depan.

Bupati Anom mengatakan bahwa sebelum audiensi dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan data serta memperoleh arahan mengenai pengembangan wilayah.

“Alhamdulillah, hari ini kami dapat berdiskusi langsung dengan Pak Direktur. Banyak masukan yang kami peroleh untuk menyempurnakan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Pemalang. Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk terkait dengan penetapan SK Bupati,” ujar Anom.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Nomor 299 Tahun 2022, luas kawasan pertanian di Kabupaten Pemalang mencapai sekitar 34.299 hektare lahan sawah. Di tengah adanya usulan pengembangan kawasan industri, Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Menurut Anom, sebagian wilayah yang direncanakan untuk pengembangan masih berupa lahan pertanian dan kawasan hutan milik Perum Perhutani. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan saat ini sedang menunggu proses verifikasi lapangan sebagai dasar penentuan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Andi Renald menilai pembahasan tersebut menjadi momentum penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Pemalang dalam 20 tahun ke depan. Menurutnya, visi pembangunan yang telah ditetapkan kepala daerah harus diterjemahkan ke dalam dokumen tata ruang yang menjadi acuan seluruh sektor pembangunan.

“Begitu tata ruang ditetapkan, seluruh program pembangunan harus mengacu pada dokumen tersebut. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, memiliki proyeksi jangka panjang, serta mampu mengakomodasi potensi daerah dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang,” jelas Andi Renald.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Kementerian ATR/BPN, penataan ruang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan, mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lahan pertanian, dan optimalisasi potensi wilayah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang.

banner 336x280

(Dentang)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *