LENTERA RAKYAT – Berawal dari tawaran kuliah oleh wartawan salah satu media online, disalah satu Universitas di Kabupaten Brebes, Suraji, Kepala Desa Bumirejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pun mendaftarkan diri. Dengan rayuan maut yakni Diskon 50% biaya kuliah untuk anggota wartawan. Suraji pun akhirnya mengiyakan bahkan identitas berupa Id Card, Surat Tugas di media online pun tercetak.
“Saya ditawari kuliah oleh salah satu wartawan, katanya kalau masuk kuliah di universitas tersebut kalau wartawan, dapat diskon 50% biaya kuliah.”, ungkap Kades Bumirejo, Suraji, dihadapan para rekan wartawan, hari ini, (10/11/2025).
Dikatakan oleh Kustaji, yang kabarnya Koordinator Wartawan Jawa Tengah media TNI POLRI News. Kustaji mengklaim bahwa dirinya menawarkan kuliah dengan diskon biaya kuliah 50%, asalkan pada saat mendaftar statusnya wartawan.
” Saya tawarkan ke Pak Kades Bumirejo untuk kuliah dengan biaya diskon 50%, asalkan statusnya wartawan.”, katanya.
Persoalan rangkap jabatan tersebut tak hanya menjadikan sebuah polemik. Polemik dikalangan warga masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Ulujami, hingga Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Bagaimana tidak, polemik itu sudah ada di Undang Undang. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk wartawan. Namun, kepala desa dapat menjadi wartawan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tentang pers.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai:
– Pejabat negara lainnya
– Anggota DPR, DPD, atau DPRD
– Pegawai negeri sipil
– Anggota TNI/Polri
– Wartawan atau jurnalis
Namun, jika kepala desa ingin menjadi wartawan, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa terlebih dahulu.
Sementara itu, dikatakan oleh Ali Rosidin dari LBH Brajamusti Nusantara, Tindakan rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kades Bumirejo sungguh sangat disayangkan, dan bisa berpengaruh pada kinerjanya sebagai Kepala Desa Bumirejo.
“Sangat disayangkan dengan Tindakan rangkap jabatan itu. Kepala Desa masa iya merangkap jabatan sebagai wartawan bahkan Kabiro media TNI POLRI News. Orang lain pasti menduga serta mempertanyakan terkait kinerjanya sebagai Kepala Desa Bumirejo.”, imbuhnya.
Mengakhiri pembicaraan, Kades Bumirejo, menambahkan jika dirinya akan mempertimbangkan keputusannya untuk melanjutkan sebagai Kepala Desa atau memilih menjalani profesi sebagai wartawan.
Hingga berita ini diekspose, problematika rangkap jabatan ini belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang, terkait diPecat atau tidaknya dirinya dari jabatan sebagai Kepala Desa Bumirejo.
(Dentang)















