Pemalang – Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan di Ruang Sasana Bakhti Praja, menimbulkan perdebatan dilokasi. Kejadian itu timbul manakala 2 orang wartawan sedang meliput kegiatan itu namun terkesan dihalangi oleh salah seorang Oknum PNS.
Dengan mudahnya, sang Oknum PNS merapat ke Dentang Harya Sutawijaya, Pemimpin Redaksi sekaligus wartawan www.lenterarakyat.com.
“Arahan dari Samsat, ini acara interent, acara tertutup, tidak boleh diliput.”, ungkap sang Oknum PNS itu.
Diportalnya Dentang saat meliput kegiatan Rakor yang kabarnya jadi rangkaian kunjungan kerja Kepala Dinas Bappenda Provinsi Jawa Tengah itu terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang nilainya menyentuh sekitar 2 Triliun Rupiah. Jumlah 2 Triliun lebih tersebut mencakup seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya besarnya tunggakan pajak, fakta ini menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan warga masyarakat. Pertanyaan seputar perputaran pajak kendaraan bermotor ini tampak Bukan Kaleng Kaleng.
Bagaimana tidak, selama ini, para pemilik kendaraan bermotor dihimbau oleh Pemerintah untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak, namun mengapa masih saja Pemerintah memiliki Hutang Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
hingga berita ini diekspose, belum ada keterangan lengkap dari pihak terkait tentang kabar adanya Oknum PNS yang diduga menghalangi kerja wartawan dalam mencari dan memberitakan informasi kepada warga masyarakat.
Termasuk Pemecatan sang Oknum PNS yang sudah menciderai Marwah dan Undang Undang PERS serta Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, penjelasan tentang asal muasal adanya Hutang Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
(Red)



















